PENGARUH KUALITAS PELAYANAN PETUGAS PAJAK DAN SANSKI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM DI KABUPATEN MANGGARAI
Keywords:
Kualitas Pelayanan Petugas Pajak, Sanksi perpajakan, Kepatuhan Wajib PajakAbstract
Sektor pajak merupakan salah satu penerimaan negara terbesar. Pembangunan tidak akan tercapai secara maksimal tanpa dukungan finansial yang memadai, untuk itu sektor dalam negeri khususnya sektor perpajakan sangat diperlukan guna mencapai tujuan negara untuk mensejahterakan masyarakat. Beberapa faktor yang dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya sektor UMKM adalah kualitas petugas pajak dan sanksi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji pengaruh signifikan Kualitas Pelayanan Petugas Pajak dan Sanksi terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM baik secara parsial maupun simultan.
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh pemilik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di kabupaten Manggarai. Pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan metode purposive sampling dan ditetapkan sebanyak 100 pengusaha UMKM. Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan dalam penelitian, jumlah kuesioner yang kembali dan sesuai kriteria sebanyak 57 kuesioner. Penelitian ini dilakukan dengan pengujian dan analisis data menggunakan software SPSS 22.
Berdasarkan hasil analisis data dapat disimpulkan bahwa kualitas pelayanan petugas pajak dan sanksi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di kota Ruteng. Semakin baik kualitas pelayanan dan semakin berat atau tegas sanksi yang diberikan maka akan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kabupaten Manggarai.
References
Ajzen, Icek. (1991). The Theorory of Planned Behavior, Organizational Behavior and Human Decision Process, Vol. 50, pp. 179-211.
Arum. Harjanti Puspa. (2012). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus,dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha dan Pekerjaan Bebas (Studi di Wilayah KPP Pratama Cilacap). Skripsi. Semarang: Program Skripsi Fakultas Ekonomika dan Bisnis. Universitas Diponegoro.
Agus Nugroho.Jatmiko.(2006). Pengaruh sikap wajib pajak pada pelaksanaan sanksi denda, pelayanan fiskus, dan kesadaran perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak (studi empiris pada Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Semarang).
Fahluzy, S. F dan Linda, A. (2014).Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan membayar pajak UMKM di Kabupaten Kenda.
Fuadi,A.O dan Mangoting, Y. (2013).Pengaruh kualitas pelayanan petugas pajak, sanksi perpajakan dan biaya kepatuhan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM.Tax & Accounting Review.Vol.1, No.1, 2013.
Ghozali, I., & Anis, C. (2011). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 19. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Gunadi.(2005). Fungsi Pemeriksaan Terhadap Peningkatan Kepatuhan Pajak (Tax Compliance). Jurnal Perpajakan Indonesia Vol. 4, No.5: 4-9.
Imaniati, dan Isroah. (2016). Pengaruh persepsi wajib pajak tentang penerapan PP
no 46 tahun 2013, pemahaman perpajakan, dan sanksi perpajakan terhadap
kepatuhan wajib pajak.Jurnal Nominal. Vol. 5. No 2.
Karsimiati.(2009). Pengaruh pelayanan fiskus, sanksi denda dan kesadaran perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Gabus-Pati.
Lie, V. (2017). Pengaruh Persepsi Pengusaha Atas Informasi Akuntansi Terhadap Keberhasilan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Di Kota Makassar.
Lusty. (2012). Pemahaman akuntansi dan kesadaran membayar pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Yogyakarta. Skripsi.Universitas Pembangunan Veteran Yogyakarta.
Marista,M. ,Betri dan Fajriana, I. (2014). Pengaruh Wajib Pajak UMKM Terhadap Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (Studi Empiris Wajib Pajak UMKM yang terdaftar di KPP Pratama Palembang Ilir Barat).
Permatasari.(2015). Pengaruh pemahaman perpajakan, kondisi keuangan, sanksi pajak dan keadilan pajak terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM. Skripsi (S1): Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Malang.
Prajogo, dan Widuri.( 2013). Pengaruh tingkat pemahaman peraturan pajak wajib
pajak, kualitas pelayanan petugas pajak, dan persepsi atas sanksi
perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di wilayah Sidoharjo.
Tax & Accounting Review.Vol 3. No 2.
Prawagis,F.D., Zahroh Z.A.,Yuniadi Mayowan. (2016). Pengaruh pemahaman atas mekanise pembayaran pajak, tarif pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM (Studi Pada Wajib Pajak Yang Terdaftar di KPP Pratama Batu). Jurnal Perpajakan (JEJAK), Vol. 10, No. 1.
Putri.(2015). Pengaruh pemahaman, tarif dan tngkat pendidikan wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 di Kota Malang. Skripsi (S1): Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Malang.
Rifandhi Nur Akbar. (2015). Pengaruh Pemahaman, Kualitas Pelayanan, Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Studi Kasus pada UMKM di Kota Malang).
Siregar dkk. (2012). Pengaruh Pelayanan Fiskus dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Keptuhan Wajib Pajak di Semarang Tengah. Skripsi. Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro. Semarang.
Sugiyono, 2008.Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung Alfabeta.
Supadmi.(2008). Meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui kualitas pelayanan. Universitas Udayana.
Sujarweni, W. (2015). SPSS Untuk Penelitian. Yogyakarta : Pustaka Baru Press .
Supriyati dan Nurhidayati, (2008).Pengaruh Pengetahuan Pajak Dan Persepsi Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak.Jurnal Akuntansi Dan Teknologi Informasi, Vol. 7, No. 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,Kecil,danMenengah.http://www.bi.go.id/id/tentangbi/uubi/Documents/UU20Tahun2008UMKM.pdf (22 November 2017).
Undang-undang Nomor 46 Tahun 2013 tenang Pajak Penghasilan Usaha Mikro, KecildanMenengah.ketentuan.pajak.go.id/index.php?r=aturan/rinci&idcrypt=oJmhm6E%3D (22 Maret 2018).
Yadyana, I Ketut.(2009). Pengaruh Moral dan Sikap Wajib Pajak pada Kepatuhan Wajib Pajak Koperasi di Kota Denpasar. Denpasar: Fakultas Ekonomi Universitas Udayana.